100 Makam di TPU Pondok Ranggon Kadaluarsa
Selain menertibkan makam fiktif dan pesanan, Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur juga menertibkan makam yang di atas tiga tahun tidak pernah dirawat ahli warisnya atau kadaluarsa.
Biaya perpanjangan IPTM itu sangat murah, hanya Rp 80-100 ribu per tiga tahun
Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung mengatakan, dipastikan banyak makam kadaluarsa di 30 TPU yang ada di wilayahnya. Baru sebagian terdata ada di TPU Pondok Ranggon.
Dari total sekitar 64 ribu petak makam, lebih dari 100 unit di antaranya sudah kadaluarsa. Sebab lebih dari tiga tahun, ahli warisnya tak mengurus perijinannya lagi. Padahal, sesuai Perda 3/2007 tentang Pemakaman Umum, setiap ahli waris wajib memperpanjang masa Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).
Makam Fiktif Kembali Ditemukan di Jakpus"Biaya perpanjangan IPTM itu sangat murah, hanya Rp 80-100 ribu per tiga tahun. Namun banyak ahli waris tida
k mau mengurusnya, sehingga kita anggap itu makam kadaluarsa," kata Christian, Selasa (26/7).Pihaknya juga menampik tingginya biaya perpanjangan IPTM. Warga dapat mengurusnya langsung di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sebab sistemnya sudah online. Warga diimbau untuk tidak mengurus perpanjangan perizinan melalui calo.
Selanjutnya, untuk mencegah banyaknya makam kadaluarsa, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi. Mulai dari pembuatan spanduk, pamflet maupun leaflet.
Sehingga diharapkan masyarakat tahu tata cara pemakamana dan pelayanannya. Upaya ini dilakukan karena ternyata banyak masyarakat, termasuk PNS DKI, yang tidak tahu.